Kasubag Humas Polres Rote, Ndao Aiptu Anam Nurcahyo lebih jauh menjelaskan, kini pelaku sedang dalam penyidikan polisi.
Setelah persitiwa itu pelaku sempat bersembunyi di hutan sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Rote Tengah sekitar sepekan.
Kemudian merasa sudah aman, pelaku berangkat ke Kupang dengan menggunakan angkutan laut kapal ferry.
Selanjutnya pelaku langsung menyeberang ke pulau Semau tepatnya di Kaun, Desa Hanisisi, Kecamatan Semau Utara, Kabupaten Kupang, hingga akhirnya ditangkap.
Usai ditangkap, pelaku selanjutnya diamankan di Mapolsekta Alak di Kota Kupang dan pada Sabtu ini dibawa ke Polres Rote Ndao untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)