Terduga Pelaku Percaloan TKK di Kota Bekasi Statusnya Telah Diberhentikan

Jumat 08 Okt 2021, 13:37 WIB
Korban NM sedang memperlihatkan bukti perjanjian bahwa ia masuk TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi di kediamannya di Perwira, Bekasi Utara. Selasa (05/10/2021).(Ist)

Korban NM sedang memperlihatkan bukti perjanjian bahwa ia masuk TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi di kediamannya di Perwira, Bekasi Utara. Selasa (05/10/2021).(Ist)

Diketahui bahwa NM dijanjikan oleh pelaku Agus Aryanto yang merupakan TKK dikelurahan Bekasi Utara tersebut akan masuk kerja pada bulan Maret 2021, korban pun telah memberikan nominal yang diminta oleh terduga pelaku senilai 70 juta pada Awal November 2020 lalu, namun hingga Oktober 2021 dua orang korban tersebut tak kunjung mendapatkan kepastian status sebagai TKK. (kontributor Bekasi/Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update