ADVERTISEMENT

Penggunaan Obat Molnupiravir di Indonesia Harus Lulus Persyaratan BPOM

Jumat, 8 Oktober 2021 09:18 WIB

Share
Prof Wiku Adisasmito: Meskipun data yang terpapar Covid-19 secara nasional masih tinggi, namun angka kesembuhan juga mengalami peningkatan.(Foto/satgascovid-19)
Prof Wiku Adisasmito: Meskipun data yang terpapar Covid-19 secara nasional masih tinggi, namun angka kesembuhan juga mengalami peningkatan.(Foto/satgascovid-19)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Obat Molnupiravir sempat ramai diperbincangkan karena disebut-sebut dapat mengobati pasien Covid-19.

Tim Pakar dan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan, penggunaan Obat Molnupiravir di Indonesia Harus Lulus Persyaratan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Mulai dari proses tahapan penemuan dan pengembangan hingga pengawasan keamanan konsumsi obat di masyarakat,” jelas Wiku.

Saat ini, lanjut Wiku, Molnupiravir dalam proses pengajuan izin kepada Food and Drugs (FDA)  selaku Badan Pengawas Obat di Amerika Serikat.

Itu disampaikan Wiku dalam keterangannya dari Graha BNPB, Jakarta, Kamis sore (7/10/2021) secara daring.

Penting untuk diketahui masyarakat, bahwa pemberian obat pada setiap pasien Covid-19 akan berbeda, menyesuaikan kondisi masing-masing individu, termasuk tingkat keparahan gejala yang dirasakan.

Ia menambahkan tidak disarankan mengkonsumsi obat tanpa pengawasan tenaga kesehatan. “Informasi ini penting diketahui masyarakat agar dapat memahami perbedaan peruntukkan  masing-masing produk tersebut,” jelas Wiku.

Lebih lanjut, salah satu produk yang mampu mencegah dan mengurangi dampak infeksi Covid-19 adalah vaksin.

"Vaksin bertujuan memicu terbentuknya kekebalan tubuh tanpa menimbulkan penyakit. Pada umumnya, vaksin dibuat dari virus terkait, baik secara utuh maupun merekayasa bagian-bagiannya," tandasnya.

Vaksin diperuntukkan bagi orang sehat atau orang dengan penyakit tertentu dalam kondisi yang terkendali, sesuai dengan arahan dokter.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT