Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani mengungkapkan pencegahan praktik korupsi ini bertujuan untuk terwujudnya good governance.
“Tiga unsur good government adalah partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi,” ungkap Kajati Reda.
Dikatakan, peran kejaksaan semakin lama semakin strategis, bergerak mengikuti perkembangan jaman.
Dari penemuan kesalahan menuju peran sebagai konsultan dan katalis.
Menjadi bagian manajemen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ditegaskan Kajati Reda, pihaknya tidak ingin memelihara oknum-oknum jaksa yang nakal sehingga mengakses langsung dari APIP yang kerja di lapangan.
Diharapkan, penandatangan kerjasama itu ditindaklanjuti dengan kerja sama APIP.
“Kerjasama yang pertama antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi di Indonesia. Semoga membawa manfaat bagi Kejati Banten, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Mari kita bangun Provinsi Banten secara bersama-sama untuk menuju lebih baik,” pungkas Kajati Reda. (Kontributor Banten/Luthfillah)