"Jadi dari pungutan-pungutan resmi itu untuk perawatan honor, gaji karyawan. Kejati hanya mensuport dan mendorong menjaga supaya jalan (pengelolaan)," jelasnya.
Lebih lanjut, Reda mengungkapkan ke depan pengelola hanya melakukan satu kali pungutan resmi, bagi masyarakat yang hendak melakukan wisata ziarah.
"Harapan kita misalkan ada iuran, hanya sekali dipungut sampai ke dalam gak ada lagi. Kecuali yang mau jualan atau pedagang itu, kan, haknya pedagang," ungkapnya.
Selain penataan, Reda menegaskan pengelola juga akan memberdayakan masyarakat, melalui peningkatan Sumber Daya Manusia, seperti pelatihan tour guide.
"Generasi muda di sini akan dilatih tour guide, agar mereka bisa menjelaskan. Apa, sih, bangunan ini, nggak cuma data ke sini foto-foto. Mereka harus belajar sejarah Banten," tegasnya.
Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten M Rachmat Rogianto membenarkan jika Kejati Banten bersama Pemprov Banten, dan kasepuhan Banten Lama akan melakukan penataan dan pengelolaan.
"Tadi kami diskusi dan silaturahmi pada ke kasepuhan. Kedepan kita akan mengelola banten lama. Kita hanya menata tidak membangun," katanya singkat. (Kontributor/Rahmat Haryono)