ADVERTISEMENT

Waduh, Wisata Banten Lama Ternodai Banyak Pungli, Kejati Turun Tangan Beri Arahan Terbaik Pada Pengelola, Apa Katanya?

Kamis, 7 Oktober 2021 05:53 WIB

Share
Kejati Banten Reda Manthovani saat meninjau lokasi Banten Lama, Rabu (6/10/2021). (Foto/ist)
Kejati Banten Reda Manthovani saat meninjau lokasi Banten Lama, Rabu (6/10/2021). (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama dengan Dinas Perumahan dan kawasan Pemukiman terjun langsung ke kawasan Banten Lama, guna melakukan penataan dan pengelolaan tempat wisata ziarah Banten Lama. 

Hal itu dilakukan untuk mencegah maraknya praktek pungutan liar (Pungli), dan mengubahnya menjadi pemasukan asli daerah.

Kepala Kejati Banten Reda Manthovani mengatakan, kedatangan tim Kejaksaan ke Kawasan Wisata Ziarah Banten Lama, yaitu untuk mendorong pemerintah daerah bersama dengan kasepuhan dalam pengelolaan dan penataan Banten Lama agar tidak semrawut.

"Ini sebenarnya mensupport, ini sudah tertata rapi, gimana supaya tidak semrawut. Itu perlu pengelolaan bersama," katanya kepada wartawan saat meninjau Kawasan Banten Lama, Rabu (6/10/2021).

"Nah, kami datang kesini menyampaikan kepada kasepuhan Banten Lama, bareng-bareng menata, dengan Pemprov, Kabupaten dan Kota duduk bareng," tambahnya.

Reda mengungkapkan pengelolaan dan penataan Banten Lama perlu dilakukan, agar tidak ada lagi pungutan liar. 
Ke depan pemasukan di Kawasan Banten Lama akan menjadi PAD, dan digunakan untuk perawatan.

"Menata parkiran, jalur masuk, banyak pungutan-pungutan liar, kan, bahaya ini bisa jadi OTT," tegasnya.

Ia pun memberi solusi agar penataan kelola wisata religius di Banten Lama dapat terorganisir dengan baik.

"Makanya kalau ada pungutan masuk dulu ke pengelola supaya menjadi pendapatan daerah, baru bisa dibagi-bagi. Ini, kan, perlu perawatan gak mungkin kepala dinas terus mengeluarkan dana," ungkapnya.

Reda menjelaskan pendapatan dari masyarakat yang datang ke kawasan Banten Lama akan dikelola dengan baik.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT