Keberhasilan pemutusan rantai penularan sangat tergantung pada partisipasi masyarakatnya, yaitu berupa kedisiplinan dan kesadaran untuk patuh pada aturan protokol kesehatan, bukan hanya dari larangan pemerintah semata.
Dengan diberlakukannya berbagai larangan yang disertai dengan sosialisasi nan gencar dari pemerintah, minimal telah berhasil membentuk ‘awareness’ masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan diri serta membangun pola hidup sehat.
Dari semua tingkatan sekolah, yang paling sulit adalah untuk anak-anak yang masih di tingkat TK, sedangkan untuk SD, SMP, dan SMA bisa dilakukan beberapa strategi sebagai solusi pemecahan masalah ini, misalnya dalam hal mengubah model pembelajaran, modifikasi sistem pengajaran maupun materi ajar, serta menyiapkan ‘new scenario’ yang didukung oleh kesiapan sumber daya fisik maupun anggaran.
Untuk beberapa sekolah swasta unggulan, sudah menerapkan solusi yang aman bagi siswanya untuk bersekolah, dimana para siswa di setiap kelas akan dibagi ke dalam 2 (dua) kelompok yang mana di setiap minggu akan bergantian dan berbeda giliran masuknya melalui perbandingan tertentu, tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta disiplin yang harus dijalankan oleh setiap siswanya.
Dalam hal pengaturan mengenai kegiatan pembelajaran, berdasarkan surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384/2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (Covid-19), bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan yang berada pada zona PPKM level 3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 3 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pada kondisi saat ini mengharuskan kita untuk meninggalkan sistem pembelajaran konvensional yang selama ini kita lakukan.
Terdapat beberapa aspek yang mempengaruhi transisi pendidikan tersebut yaitu sebagai berikut:
a) Pergeseran ruang belajar dari ruang publik ke ruang pribadi secara daring.
Tidak memungkinkan untuk pergi ke sekolah ataupun universitas untuk belajar.
Dalam kondisi pandemi, aktivitas belajar dilakukan di rumah melalui ruang pribadi masing-masing secara daring, dimana proses transisi pembelajaran dilakukan melalui perangkat pribadi tanpa harus pergi ke suatu tempat secara fisik. Bersamaan dengan hal ini muncullah pergeseran interaksi sosial dari fisik ke virtual dimana kita juga mampu berinteraksi dan ngobrol dengan teman sekelas, guru, maupun dosen. Komunikasi tidak terputus, namun yang berubah hanyalah saluran komunikasi yang kita gunakan.
b) Pergeseran metode pengajaran