Oknum TNI Terbukti Berhubungan Seks Sesama Jenis dengan 5 Anggota TNI dan 3 Warga Sipil,  Dipecat dan Dihukum 6 Bulan Penjara

Kamis 07 Okt 2021, 12:39 WIB
Ilustrasi hubungan sesama jenis di lingkungan militer.(ist)

Ilustrasi hubungan sesama jenis di lingkungan militer.(ist)

2. Nama disamarkan (anggota TNI AD berpangkat Sersan berdinas di Surabaya, namun tidak diketahui di mana kesatuannya) sebanyak 1 kali di salah satu hotel Surabaya sekitar Oktober tahun 2018

3. Nama disamarkan (Satuan) sebanyak 2 kali pada bulan Mei dan Juli 2019 di kos-kosan daerah perumahan TNI AU Bekasi.

4. Nama disamarkan (TNI AD satuan tidak diketahui) sebanyak 1 kali pada Januari 2019 di Jakarta.

5. Nama disamarkan (TNI satuan tidak diketahui) 3 kali pada Mei dan Juli 2019 di Jakarta.

6. Nama disamarkan (Sipil) 1 kali pada awal tahun 2017 di salah satu hotel Surabaya.

7. Nama disamarkan (Sipil) 1 kali pada Februari 2017 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

8. Nama disamarkan (Sipil) 1 kali pada Maret 2017 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Perilaku menyimpang itu diketahui pimpinan TNI. Sehingga pelaku diproses secara hukum. Pada 29 Juli 2021, Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan putusan 6 bulan penjara kepada pelaku dan memecatnya, namun terdakwa mengajukan banding.

Di persidangan juga terungkap, pelaku kerap memvideokan hubungan sesama jenis tersebut menggunakan HP yang kemudian disita Penyidik POM Lantamal V.(*)

Berita Terkait

News Update