2. Nama disamarkan (anggota TNI AD berpangkat Sersan berdinas di Surabaya, namun tidak diketahui di mana kesatuannya) sebanyak 1 kali di salah satu hotel Surabaya sekitar Oktober tahun 2018
3. Nama disamarkan (Satuan) sebanyak 2 kali pada bulan Mei dan Juli 2019 di kos-kosan daerah perumahan TNI AU Bekasi.
4. Nama disamarkan (TNI AD satuan tidak diketahui) sebanyak 1 kali pada Januari 2019 di Jakarta.
5. Nama disamarkan (TNI satuan tidak diketahui) 3 kali pada Mei dan Juli 2019 di Jakarta.
6. Nama disamarkan (Sipil) 1 kali pada awal tahun 2017 di salah satu hotel Surabaya.
7. Nama disamarkan (Sipil) 1 kali pada Februari 2017 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
8. Nama disamarkan (Sipil) 1 kali pada Maret 2017 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Perilaku menyimpang itu diketahui pimpinan TNI. Sehingga pelaku diproses secara hukum. Pada 29 Juli 2021, Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan putusan 6 bulan penjara kepada pelaku dan memecatnya, namun terdakwa mengajukan banding.
Di persidangan juga terungkap, pelaku kerap memvideokan hubungan sesama jenis tersebut menggunakan HP yang kemudian disita Penyidik POM Lantamal V.(*)