JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini sempat heboh di media sosial mengenai hukum wanita muslim pakai bra.
Sontak, kabar mengenai kabar pelarangan pemakaian bra ditanggapi oleh pendakwah Ustaz Ahong.
Ustaz Ahong pun berikan tanggapan dengan menyinggung fatwa ulama Arab Saudi yang mengatur mengenai hukum pemakaian bra.
“Saya perhatikan beberapa timeline media sosial lagi ramai ngegibahin salah satu portal keislaman yang nulis tentang hukum memakai bra menurut Islam,” ujar Ustaz Ahong, seperti dikutip Poskota.co.id Twitternya, Kamis (7/10/2021).
Berdasarkan fatwa ulama Arab Saudi tersebut, Islam mengharamkan pemakaian bra.
“Mereka menulis fatwa ini dengan mengutip fatwa ulama Arab Saudi. Tapi sayang, fatwanya mengharamkan perempuan pakai bra,” ungkapnya.
Ustaz Ahong juga turut mengunggah sebuah narasi berisi alasan yang mempertegas keberadaan fatwa tersebut.
"Memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi nampak dan membuat para perempuan nampak lebih muda sehingga mereka jadi sumber fitnah," isi unggahan narasi.
Ketua Bidang Fatwa MUI KH Afifuddin Muhajir pada akhirnya ikut angkat bicara, ia tidak setuju dengan tulisan tersebut. Dia mengimbau agar perempuan selalu memakai pakaian sebagaimana mestinya.
"Keluar rumah tanpa pakai BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yang bukan mahramnya. Janganlah," kata Afifuddin.
Afifudin mengatakan perempuan tanpa sempurna jika tidak menggunakan bra. Dia berpesan agar muslimah memakai pakaian penutup aurat.
"Perempuan tanpa BH kurang sempurna. Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat," ujarnya.
Tulisan soal wanita Muslim dilarang pakai BH atau bra sempat membuat heboh khususnya di media sosial Twitter sejak Senin (4/10/2021) malam. Topik ini bahkan sempat menjadi trending topic teratas.
Di sisi lain, aktivis perempuan Kalis Mardiasih juga berikan tanggapan terkait unggahan tersebut.
Menurutnya, tak sesuai jika memakai atau tidak memakai bra dijadikan sebagai landasan sumber fitnah.
"Mengambil keputusan hukum bahwa memakai BH hanya bertujuan untuk memfitnah mata lelaki, justru menunjukkan bahwa produk hukum seperti ini sangat bias pandangan lelaki (male gaze) yang menganggap segala yang berkaitan dengan tubuh perempuan adalah upaya seksualisasi," tulis Kalis di akun Instagramnya.
"Produk hukum hendaknya dibuat untuk tujuan kemaslahatan, keadilan, dan kesetaraan. Sebab, Islam memudahkan," imbuhnya.
Pada dasarnya mengenakan atau tak mengenakan bra tergantung pada kenyamanan masing-masing perempuan.
Selain itu, banyak yang tampaknya merasa risih dengan unggahan tersebut mengenai hukum memakai bra. (cr09)