ADVERTISEMENT

Tuding Luhut Terlibat Tambang di Papua, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Akan Diperiksa Pekan Depan

Selasa, 5 Oktober 2021 18:00 WIB

Share
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. (foto: screenshot/ilham)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. (foto: screenshot/ilham)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhu Binsar Pandjaitan pekan depan. Selasa (5/10/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan penyidik bakal memeriksa kedua aktivis itu pada pekan depan.

"Kan, sudah saya sampaikan. Minggu depan mudah-mudahan (diperiksa, red)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (5/10/2021).

Ia menambahkan, sejauh ini penyidik baru mau mengirimkan surat panggilan terhadap Haris dan Fatia.

"Ia (surat panggilan dikirim, red) insyallah minggu depan (diperiksa, red)," kata Yusri Yunus.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menjalani pemeriksaan di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).

Sejam lamanya Luhut berada di ruang pemeriksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9). Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun channel youtube Haris Azhar.

Haris, Fatia, dan aktivis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian sejumlah organisasi maupun lembaga terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT