ADVERTISEMENT

Revitalisasi Lembaga MPR, Jimly Asshiddiqie: Semestinya yang Lantik Presiden Adalah MPR

Selasa, 5 Oktober 2021 10:41 WIB

Share
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.(rizal)
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.(rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPD  yang juga Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie sebaiknya adanya  evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tugas konstitusional kelembaga negara.

Demikian diutarakan Jimly,  dalam Focus Group Discussion (FGD) 'Revitalisasi Lembaga MPR RI', kerjasama MPR bersama Aliansi Kebangsaan, Ketua MPR Bambang Soesatyo,  Pontjo Sutowo, dan Pakar Aliansi Kebangsaan Yudi Latief, Senin (4/10/2021)

Jimly mengatakan, ada empat tugas konstitusional teknis MPR, yaitu mengubah UUD, memberhentikan presiden, memilih presiden kalau ada lowongan, dan melantik presiden dan wakil presiden.

Hal itu  belum dilaksanakan oleh MPR. Dalam melantik presiden salah satu contohnya. Dalam UUD jelas disebutkan melantik presiden. Tetapi selama ini belum pernah ada Ketua MPR yang melantik presiden. Selama ini Ketua MPR membuka sidang dan presiden mengucapkan sumpah sendiri.

"Itu bukan melantik. Padahal kalimatnya jelas. MPR itu berwenang melantik. Harus dengan kata-kata 'dengan ini saya melantik'. ini yang tidak ada. Apakah itu yang dianamakan melantik? Jadi ke depan perlu dievaluasi dan Tata tertib harus diperbaiki. Jadi harus ada statment dengan ini saya atas anama rakyat Indonesia melantik. Jelas kata-katanya melantik," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Jimly juga menyinggung tradisi tahunan Pidato Kenegaraan Presiden dalam HUT Kemerdekaan RI setiap tanggal 16 Agustus yang sejak beberapa tahun belakangan ini dilakukan dalam Sidang Bersama DPR dan DPD RI yang dipimpin secara bergiliran setiap tahun antara Pimpinan DPR dan DPD RI.

"Menurut saya,  pidato tanggal 16 itu lebih baik di forum Sidang MPR. Jangan kayak sekarang giliran. Tahun DPD RI tahun kemudian DPR. Ini ngapain pakai giliran-giliran, seperti semuanya ingin dapat pahala duniawi. Jadi, saya rasa ini perlu di evaluasi," kata Jimly. 

Menyoal penyerahan nota keuangan APBN oleh presiden, Jimly menyebut,  itu sudah tugas DPR. Jimly mengusulkan, seharus dipercepat di bulan April supaya lebih lama waktu untuk perdebatan substantifnya.

Jimly juga berpendapat, bulan Agustus adalah tahun kerakyatan, upacara kerakyataan dan kenegaraan yang diisi dengan pidato presiden tanggal 16, yang  dilanjutkan dengan upacara bendera, upacara militer di istana tanggal 17.

Alasan itulah, menurut Jimly perlu dievaluasi di Tatib MPR/DPR/DPD. Bulan Agustus dijadikan sebagai tahun peringatan kemerdekaan. Tanggal 16 Agustus dijadikan tradisi di forum MPR, sedangkan nota keuangan itu forum DPR dilaksanakan di bulan April atau bulan Mei.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT