Polri juga enggan membeberkan kesatuan para tersangka. Sementara itu, ada satu tersangka lain yang sudah dihentikan penyidikannya karena meninggal dunia atas nama Elwira Pryadi Zendrato.
Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh Dua tersangka Oknum Polisi.
Polisi beralasan kedua tersangka yang berinisial Fikri dan Yusmin bersikap kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri.
"Alasannya yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan untuk menghilangka barang bukti," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menutunya, kedua tersangka pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) itu masih aktif sebagai anggota polisi dan masih hadir di tempat dia bertugas yaitu di Polda Metro Jaya.
Namun kedua tersangka tersebut tidak bertugas, meski setiap harinya hadir di Polda Metro Jaya.
"Masih aktif dan hadir di Polda Metro Jaya. Kewajibannya di Polda Metro Jaya tetap hadir, tidak dinonaktifkan juga," katanya Ramadhan.
Sementara untuk satu tersangka lagi berinisial Elwira yang telah meninggal dunia, kata Ramadhan, penyidikannya diberhentikan.
Menurutnya hal itu sesuai dengan keputusan pemberhentian ini berdasarkan pasal 109 KUHAP.
Namun ia memastikan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel.
"EPZ meninggal dunia sehingga berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan. Sehingga berkas pekara tersebut mengajukan dua tersangka," tegas Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan kasus pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Sebelumnya tiga orang tersebut berstatus sebagai terlapor, dan satu diantaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan.