Heboh! Satu Rumah Warga Komplek Permata Buana Dipersekusi, Polres Jakbar Periksa 11 Orang Saksi

Selasa, 5 Oktober 2021 08:30 WIB

Share
Sekelompok warga diduga melakukan persekusi di Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.
Sekelompok warga diduga melakukan persekusi di Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat sudah memeriksa 11 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan persekusi dan pengusiran seorang warga Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolres Metropolitan Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan penyidik masih menggali keterangan ahli hukum pidana untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya.

Sejumlah kasus di Perumahan Permata Buana kini ramai menjadi bahan pemberitaan.

Kasus pertama kali mencuat adalah kasus keributan antara warga dengan pihak sekuriti kompleks perumahan. Seorang kepala sekuriti kompleks sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat.

Kasus tersebut rupanya memicu kasus lain terangkat ke publik. Baru-baru ini, terungkap seorang warga Permata Buana, bernama Hartono Prasetya alias Toni, beralamat di Blok C-12 telah melaporkan kasus persekusi dan pengusiran dirinya oleh sekelompok orang ke Polres Jakarta Barat.

Laporan Toni diterima Polrestro Jakarta Barat dengan bukti LP No: TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 3 Maret 2021. Toni yang diwakili kuasa hukumnya, Oktavianus Rasubala melaporkan sekelompok orang menggeruduk rumahnya pada tanggal 26 Februari 2021. 

Saat penggerudukan sekelompok orang menempelkan kata-kata berisi penghinaan seperti “Usir Toni dari Permata Buana” dan “Tinggal di Hutan Kalau Mau Sepi dan Tidak Mau Bersosiaslisasi dengan Tetangga dan Warga”.

Penyidik Polres Jakarta Barat dalam laporan polisi tersebut mencantumkan pasal  335 KUHP, 310 KUHP, dan 315 KUHP yaitu perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan penghinaan. 

“Sekarang masih tahap penyelidikan, sudah ada 11 saksi yang kita periksa keterangannya,” kata Kombes Ady Wibowo, Senin (5/10/2021)

“Kita tidak akan mencampuradukan antara permasalahan internal perumahan dengan permasalahan pidana. 
Persoalan internal perumahan itu urusan pemerintahan. Kita fokus pada aduan pidana yang dilaporkan,” terangnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar