ADVERTISEMENT

Enam Anak Jalanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Berujung Kematian di Kali BKB Kapuk, Jakarta Barat

Selasa, 5 Oktober 2021 12:44 WIB

Share
Sesosok mayat ditemukan mengambang di Kali Banjir Kanal Barat (BKB), Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. (Ist)
Sesosok mayat ditemukan mengambang di Kali Banjir Kanal Barat (BKB), Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Enam anak jalanan ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian i RS (27), yang diduga tewas dikeroyok dan mayatnya dibuang di aliran  Banjir Kanal Barat  (BKB), Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (31/9/2021).

Keenam tersangka yang ditangkap yakni E (16), PP (16), S (32), HP (26), Z (21) dan MY (19).

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang mengatakan, keenam tersangka diamankan pada Minggu (3/10/2021).

"Kita tetapkan enam tersangka atas kasus pembunuhan di Kali BKT," ujarnya dikonfirmasi Senin (4/10/2021).

Bintang menceritakan, kejadian bermula saat korban RS bersama temannya berinisial A (19), sedang mabok dan menghampiri anak jalanan untuk meminjam gitar. Gitar tersebut kemudian diberikan oleh tersangka HP kepada korban.

Namun, gitar tersebut dikembalilan oleh korban karena korban tidak bisa main gitar bersenar tiga. Kemudian korban mendengarkan musik dari hape milik temannya.

"Tidak lama kemudian korban RS dan A mengajak kelompok anak punk untuk mabok dan menyuruh tersangka  S dan  Z untuk membeli sebotol minuman," paparnya.

Saat sedang minum bersama, korban dengan pelaku kemudian terlibat cekcok mulut, dimana korban mengeluarkan kata-kata kasar. Situasi mereda setelah pelaku meredamkan amarah korban.

"Selanjutnya tersangka S dan MY di suruh untuk membeli 2 botol minuman lagi untuk diminum bersama.  Belum juga botol ke dua habis korban RS kembali mengeluarkan kata kata kasar sambil memukul tersangka PP sebanyak tiga kali," tutur Bintang.

Keributan itu berlanjut usai tersangka HP memberikan bogeman kepada RS hingga korban terjatuh.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT