ADVERTISEMENT

Sadis! Hanya Gegara Uang Goceng, Erol Hujani Neneknya dengan 14 Tusukan Hingga Tewas

Selasa, 5 Oktober 2021 11:52 WIB

Share
Ahmad Hairul Anwar alias Erol (19) pelaku pembunuhan neneknya sendiri hanya karena uang 5000 rupiah (PoskotaSumsel/Bintang)
Ahmad Hairul Anwar alias Erol (19) pelaku pembunuhan neneknya sendiri hanya karena uang 5000 rupiah (PoskotaSumsel/Bintang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOA.CO.ID - Hanya karena uang Rp 5000 Ahmad Hairul Anwar alias Erol (19) tega membunuh neneknya Manisa (60) hingga tewas. Korban tewas dengan 14 tusukan.

Sementara itu pelaku juga sempat menganiaya tetangganya, Latif (64) dan anaknya, M Firmansyah (24) karena mencoba melerai kejadian itu pada hari Minggu (3/10/2021).

Mendengar adanya kejadian itu di Lorong Keluarga, Kelurahan Sentosa, polisi dari Polsek SU II langsung datang dan membekuk pelaku.

Saat gelar perkara penangkapan Kapolsek SU II Palembang, AKP Handryanto mengatakan pelaku membunuh neneknya karena ingin meminta uang Rp 5000 untuk membeli rokok.

"Motif pelaku sendiri dari keterangannya saat anggota kita hanya tidak diberikan uang Rp 5.000, pelaku mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau cap garpu dan menusukkannya ke korban dengan membabi buka hingga tewas dengan 14 tusukan di sekujur tubuhnya," katanya di Mapolsek SU II Senin (4/10/2021), seperti dilansir poskota.sumsel.co.id

Dalam aksi ini lanjutnya mengatakan, anaknya dan seorang tetangga menjadi korban saat mereka hendak melerai keributan tersebut.

"Dua korban lainnya dari keterangan saksi-saksi yang kita mintai keterangannya kedua korban sempat dirawat intensif di rumah sakit akibat luka yang dialaminya dan sekarang sudah pulang kerumahnya," katanya.

Atas kejadian itu anggotanya mendapati laporan mengenai kejadian itu hingga langsung mendatangi lokasi kejadian, dan berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Saat anggota kita ke TKP pelaku masih berada disana dengan memegang sajam yang digunakan untuk menghabisi korban, sehingga anggota kita langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti sajam," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT