Wow! Anggaran Pengeluaran PT ABM Paling Besar untuk Gaji dan Tunjangan

Senin 04 Okt 2021, 21:32 WIB
Pengamat hukum tata negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi. (foto: dok. pribadi)

Pengamat hukum tata negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi. (foto: dok. pribadi)

“Kalau mereka mendapatkannya full, itu jelas menyalahi aturan. Ga boleh itu. Orang dosen juga bias dapet tunjangan tambahan itu setelah ada laporan kinerjanya dulu,” ungkapnya.

Akan tetapi melihat kondisi kepemimpinan Banten yang sekarang, Lia menjadi mafhum. Karena menurut Lia, dalam sejarah sejak Provinsi Banten ini berdiri, keberadaan BUMD itu kerap dijadikan sebagai lading untuk bancakan orang-orang yang dekat dengan kekuasaan.

“Kalau begitu caranya mah, ya saya juga mau mas. Ga mesti kerja keras dan bikin konsep yang matang, tapi gaji dan tunjangan lainnya bisa didapat secara full,” ujarnya.

Diakui Lia, hulu dari persoalan tertib adinistrasi keuangan ini sebenarnya ada pada Gubernur itu sendiri selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) pada setiap BUMD yang ada di daerah. Kalau gubernurnya membolehkan, mau tidak mau ya harus nurut. Begitu pula dengan sebaliknya.

“Nah, termasuk juga dalam kasus PT ABM ini. Itu tergantung PSPT-nya,” pungkasnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh pengamat kebijakan publik, Ojat Sudrajat. Kepada Poskota.co.id, Ojat mengatakan, nilai remunerasi yang didapatkan oleh pengurus PT ABM itu menjadi beban yang sangat besar dalam kerugian yang ditanggung selama tiga bulan berjalan.

“Dari jumlah besaran di atas, kalau dibreakdown lebih terperinci lagi Gaji dan Tunjangan Direktur PT. ABM secara rata-rata Rp263.545.500, dibagi dua orang menjadi Rp131.772.750, setiap orangnya. Lalu dibagi 3 bulan. Maka per Direktur secara rata-rata menerima Gaji dan Tunjangan sebesar Rp43.924.250 perbulan. Sedangkan Gaji dan Tunjangan Komisaris secara rata-rata Rp22.404.750 perbulan,” jelasnya.

Ojat melanjutkan, tentunya nilai yang diterima akan berbeda sesuai dengan jenjang tanggung jawab. “Direktur Utama tentunya lebih besar dibandingkan dengan direktur operasional,” imbuhnya. (kontributor banten/luthfillah)

Berita Terkait

News Update