Pemerintah Siapkan Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027

Senin 04 Okt 2021, 17:43 WIB
Kegiatan webinar seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. (Kemendagri)

Kegiatan webinar seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu. (Kemendagri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan menyiapkan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk periode 2022-2027.

"Timsel paling banyak 11 orang, yang terdiri dari tiga unsur: 3 orang dari unsur pemerintah, 4 orang dari unsur akademisi, dan 4 orang dari unsur masyarakat," terang Dirjen Pol & PUM Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Senin (4/10/2021).

Itu disampaikan Bahtiar dalam acara webinar bertajuk “Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027” dengan pembicara : Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Direktur Jenderal Pol & PUM Bahtiar, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDI-P Junimart Girsang, Dosen Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani, Sekretaris Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP UGM Mada Sukmaji, dan Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) yang notabene Anggota DKPP Alfitra Salam.

Bahtiar menjelaskan tema ini diangkat karena dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu.

"Seleksi tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disusun paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 pada bulan April 2022 mendatang," papar Bahtiar.

Ia menambahkan Timsel itu kemudian bertugas melakukan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

"Jadi Timsel itu harus memperhatikan juga reputasi dan rekam jejak yang baik, kemudian memiliki kredibilitas dan integritas, memiliki pemahaman tentang Pemilu,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum AIPI, Alfitra Salam menambahkan yang  juga perlu diperhatikan dari Timsel yang berada di tingkat provinsi (berjumlah ratusan) dan kabupaten (berjumlah ribuan).

“Bahkan saya menganggap Timsel kabupaten jauh lebih penting, karena pelaku-pelaku penyelenggara Pemilu itu lebih banyak di kabupaten,” tutur dia.

Menurutnya, komposisi Timsel juga harus mempertimbangkan tokoh-tokoh daerah, bukan sentralistis dari Jakarta. Selain itu, perlu juga diperhatikan keterwakilan perempuan dalam Timsel.

Ia menerangkan sebagaimana pada Pasal 22 ayat 1 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Tak hanya itu, Timsel 3 orang yang berasal dari unsur pemerintah juga mesti berposisi moderat. Dengan kata lain, mereka menjadi jalan tengah antara unsur masyarakat dan unsur akademisi," papar dia.

Sektretaris Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP UGM Mada, Sukmaji mendorong partisipasi publik dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.

"Belajar dari proses rekrutmen seleksi tahun-tahun sebelumnya, partisipasi publik menjadi komponen yang sangat penting dalam mengawal proses rekrutmen.

“Partisipasi politik saya kira sangat luas dimensinya, tidak sekadar dalam tahapan Pemilu tapi ‘sebelum’ itu saya kira juga perlu didorong partisipasi publik ini,” ujarnya.

Bentuk partisipasi publik lainnya yaitu dengan mencalonkan diri, memberikan dukungan kepada calon, dan mendiskusikan berbagai dinamika setiap tahapan dalam berbagai bentuk forum diskusi, dalam rangka menghasilkan rekomendasi dan ususlan kepada Timsel dan DPR.

Hal ini untuk mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan rekruitmen. (johara)

Berita Terkait

News Update