"Pelaku sempat diusir oleh istri korban, namun malah memaksa masuk ke dalam rumah, dan langsung melakukan pemukulan kepada korban setelah para pelaku puas melakukan pengeroyokan pelaku meninggalkan rumah korban," ungkapnya.
Dengan muka penuh luka lebam, korban pun keesokan harinya yakni Sabtu (2/10/2021) Pergi ke Mapolsek Bayah untuk melaporkan perlakuan AH dan 5 orang temannya.
Atas laporan itu, Polsek Bayah pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku pada Sabtu (2/10/2021) .
Polisi mendapat barang bukti berupa pecahan batu bata merah, satu buah gagang sapu yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban.
"Ke-5 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bayah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek,"
"Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban DE," tambahnya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para pelaku itu kini harus mendekam di penjara dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun, 6 bulan kurungan penjara. (*)