5 Orang Warga Kalideres Pilih Denda Administrasi Saat Kena Operasi Razia Masker, Uang Rp500 ribu Melayang

Senin 04 Okt 2021, 01:09 WIB
Satpol PP Kecamatan Kalideres menggelar operasi tertib masker di Daan Mogot Raya, Kalideres, Jakbar, Minggu (3/10). (Foto/dok. Satpol PP)

Satpol PP Kecamatan Kalideres menggelar operasi tertib masker di Daan Mogot Raya, Kalideres, Jakbar, Minggu (3/10). (Foto/dok. Satpol PP)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - 24 orang terjaring razia tertib masker (tibmask) yang digelar Satpol PP Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Minggu (3/10/2021).

Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati mengatakan operasi tibmask dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Kegiatan operasi tibmask ini dilaksanakan di Jalan Daan Mogot Raya, tepatnya di depan Poslantas, Kalideres, Jakarta Barat.

"Operasi tibmask sesuai dengan pergub nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di provinsi DKI Jakarta," ujarnya dikonfirmasi Minggu.

Dikatakan Selvi, dalam operasi tibmask itu, sebanyak 24 orang dilakukan penindakan karena kedapatan tidak menggunakan masker.

"24 warga kita lakukan penindakam karena masih abai protokol kesehatan," jelasnya.

Dari 24 warga, sebanyak 19 orang memilih sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum. Sementara lima orang lainnya memilih membayar denda administrasi.

"Total denda adminitrasi sebanyak Rp500 ribu," tuturnya.

Selain melakukan penindakan, lanjut Selvi, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. (Cr01)

Berita Terkait
News Update