ADVERTISEMENT

Polisi Jaring Puluhan Miras, Lagi Asyik 'Ngamar' 10 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Polres Pandeglang

Senin, 4 Oktober 2021 01:02 WIB

Share
Pasangan bukan suami isteri hasil razia dari beberapa hotel saat diamankan di Mapolres Pandeglang. (Foto/Polres Pandeglang)
Pasangan bukan suami isteri hasil razia dari beberapa hotel saat diamankan di Mapolres Pandeglang. (Foto/Polres Pandeglang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan pasangan muda-mudi diduga sedang berbuat mesum di sejumlah hotel di Kabupaten Pandeglang terjaring Operasi Bina Kusuma Maung 2021, Minggu (3/10/2021) dini hari.

Dalam kegiatan operasi ini, aparat Polres Pandeglang berhasil mengamankan 10 pasangan bukan suami istri.

Setelah mereka didata dan diberikan pembinaan oleh polisi, pasangan mesum tersebut langsung dipulangkan kepada orang tuanya agar diberikan pembinaan.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasihumas AKP Humaedi mengatakan, operasi BKM 2021 tersebut difokuskan dengan sasaran penyakit masyarakat.

Terutama yang menjadi target operasi adalah hotel atau tempat penginapan.

Selain penyakit masyarakat, operasi juga dilakukan untuk menjaga kamtibmas yang kondusif serta mengantisipasi adanya tindak kejahatan.

"Kami melaksanakan kegiatan di beberapa tempat dengan sasaran hotel yang diduga digunakan tempat prostitusi serta tempat-tempat lainnya," kata Humaedi kepada Poskota.co.id, Minggu (3/10/2021)

Di tempat terpisah operasi BKM 2021, lanjut Kasihumas, operasi BKM juga dilakukan secara bersamaan oleh personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terhadap satu rumah yang diketahui merupakan tempat penyimpanan minuman keras (miras).

Dari rumah yang berlokasi di Kampung Gintung, Kecamatan Kadung Hejo, petugas mengamankan puluhan botol miras. 
Barang bukti puluhan botol miras berbagai merk ini, selanjutnya diamankan ke Mapolres Pandeglang untuk nantinya dimusnahkan.

"Seluruh barang bukti miras disita dan diamankan ke Mapolres Pandeglang untuk dimusnahkan. Untuk pemiliknya, telah diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Humaedi. (Kontributor Banten/Rahmat Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT