ADVERTISEMENT

3 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Terjadi di Serang, Korbannya Usia 16 Tahun

Senin, 4 Oktober 2021 15:33 WIB

Share
Dinas DKBPPPA saat rapat koordinasi dan kerjasama lintas sektoral, Senin (4/10/2021). (foto: ist)
Dinas DKBPPPA saat rapat koordinasi dan kerjasama lintas sektoral, Senin (4/10/2021). (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DKBPPPA) Kabupaten Serang tahun ini menangani tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban berasal dari Kecamatan Pontang, Cinangka dan Cikande. 

Kasi Perlindungan Perempuan DKBPPPA Nunung Efendi mengatakan, korban TPPO ini rata rata masih berusia 16 tahun dan berasal dari keluarga yang kalangan ekonominya menengah ke bawah. 

Dalam melancarkan aksinya, kata dia pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan pekerjaan yang lebih baik. Namun sampai tempat tujuan justru dijadikan pekerjaan seks komersial (PSK). 

"Kebanyakan daerah tujuannya ke daerah Riau, Batam dan Nunukan. Mereka berasal dari Pontang, Cikande dan Cinangka," ujarnya saat ditemui wartawan usai rapat koordinasi dan kerjasama lintas sektoral, Senin (4/10/2021).

Nunung menuturkan, kejahataan TPPO ini dilakukan dengan sangat rapih sekali. Mereka memberangkatkan korbannya dengan menggunakan jalur udara. "Faktornya memang ekonomi dan pendidikan rendah," tuturnya. 

Namun untuk melakukan pencegahan terhadap kasus TPPO ini, kata dia pihaknya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terus membangun sinergi. Sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih waspada. 

"Yang munculkan ke permukaan memang baru tiga, tapi ini seperti fenomena gunung es," katanya. 

Sementara itu, Ketua P2TP2A Kabupaten Serang, Nurlinawati menambahkan, kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus dialaminya tersebut saat ini sudah sangat terbuka. Terutama untuk kasus kekerasan. 

"Tahun ini alhamdulilllah kasusnya berkurangan, kalau gak salah ada 43, seperti kasus pelecahan seksual, kalau yang TPPO ada 3 kasus," imbuhnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT