ADVERTISEMENT

Sempat Buron, Koruptor Bank Mandiri Rp120 Miliar, Yakub Arupalakka Dibekuk

Minggu, 3 Oktober 2021 03:12 WIB

Share
Tim Tabur gabungan Kejagung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil tangkap buronan kasus korupsi  Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta, Yakub Arupalakka. (Foto/kejarijakpus)
Tim Tabur gabungan Kejagung RI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil tangkap buronan kasus korupsi  Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta, Yakub Arupalakka. (Foto/kejarijakpus)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Sempat buron, koruptor Bank Mandiri Rp120 miliar, Yakub Arupalakka dibekuk oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Yakub Arupalakka merupakan terpidana kasus korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat.

"Iya buronan terpidana atas nama Yakub Arupalakka berhasil dibekuk tadi sekitar pukul 14.35 WIB," ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (2/10/2021).

Yakub ditangkap di Jalan Ampera Raya No 133 RT 5 RW 10, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan oleh tim Tabur Kejaksaan.  

 

Bani menjelaskan bahwa, Yakub melawan hukum dengan melakukan perbuatannya memperkaya diri sendiri atau orang lain serta suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Bank Mandiri, cabang Prapatan, Jakarta Pusat sebesar Rp 120 miliar.

 

Video Nyebur ke Kali, Akibat Takut Diamuk Warga Setelah Kepergok Lakukan Aksi Curanmor. (youtube/poskota tv)

Atas putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006 menyebutkan terpidana Yakub Arupalakka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Yakub Arupalakka dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terang Bani. (cr-05)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT