LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Inspektur Inspektorat Lebak, Henson Nainggolan menyebut bahwa pihaknya kini tengah menyusun Laporan Hasil Penyelidikan (LPH) milik ET, oknum pejabat Dinsos Lebak yang diduga telah melakukan tindakan penggelapan dana milik korhan bencana di Kecamatan Cigemlong senilai Rp341 juta.
"Sudah di proses beberapa minggu ini, jika tidak ada kendala, minggu depan LHP sudah kami naikkan ke pimpinan (Bupati Lebak,-red)," kata Helson saat dihubungi, Minggu (3/10/2021).
Halson menerangkan, bahwa pihaknya sendiri sudah mendapatkan pengakuan dari ET yang menjabat sebagai Kabid Limjamsos pada Dinsos Lebak, bahwa dirinya telah menggelapkan dana tersebut.
"Iya, oknum ET sudah mengakui kesalahanya itu," katanya.
Untuk memuluskan aksinya dalam menggelapkan dana bantuan sebesar ratusan juta itu, ET melakukan manipulasi saat memberikan Bansos, seakan-akan Bansos sudah diserahkan.
"Jadi saat memberikan bantuan ET mengambil Foto dan video sendiri secara simbolis terus dia melaporkan kepada pimpinannya. Seakan-akan sudah diserahkan, padahal yang lainya belum mendapatkan," terangnya.
Saat disingung mengenai sanksi yang dapat dikenakan kepada ET, Halson memastikan oknum ET akan mendapatkan sanksi tegas dari pihaknya atas perbuatan yang tidak patut dicontoh itu.
Namun demikian, dirinya meminta agar para wartawan untuk menunggu hasil dari penyelidikan pihaknya alias LHP terlebih dahulu.
"Salah satu sanksi berat, Minggu depan aja ditanya lagi setelah LPH naik ke pimpinan," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)