JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengajuan uji formal dan materil terhadap AD/ART Parta Demokrat ke Mahkama Agung terus bergulir. Sejumlah pihak juga tak segan menentang langkah yang dilakukan oleh pengacara Partai Demokrat, Prof Yusril Ihza Mahendra itu.
Salah satu yang tidak sependapat dengan langkah yang diambil pihak Partai Demokrat kubu Sibolangit ialah mantan Ketua Mahkama Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie.
Namun seolah tak mau tinggal diam, ahli hukum tata negara yang juga advokat, Prof Yusril Ihza Mahendra menyindir balik Prof Jimly Asshiddiqie.
Yusril merupakan perwakilan empat mantan kader partai berlambang mercy yang sebelumnya dipecat DPP Partai Demokrat di bawah kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ia menyebut bahwa sindiran Jimly terkait etika kepantasan dalam bernegara dan advokat yang menjadi pengacara menggugat AD/ART partai lain bukan menjadi normal yang fundamental.
Yusril tidak segan membeberkan panjang lebar terkait esensi etika kepantasan yang dituduhkan Jimly Asshiddiqie.
Menurut Yusril, etika kepantasan yang disebut Jimly tidak lebih dari norma sopan santun.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu lantas mengungkit saat Jimly masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Prof Jimly beberapa kali menguji UU yang justru MK dan hakim MK berkepentingan dengan UU yang diuji itu,” ucap Yusril.
“Berapa banyak hal itu dilakukan semasa Prof Jimly jadi Ketua MK?,” tanya Yusril menyindir Jimly.
Yusril Ihza Mahendra menerangkan bahwa dalam filsafat, norma etik adalah norma fundamental yang melandasi norma-norma lain termasuk norma hukum, sehingga norma hukum yang bertentangan dengan norma etik seharusnya dianggap sebagai norma yang tidak berlaku.