JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 27 warga Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat ditindak petugas Satpol PP karena kedapatan abai protokol kesehatan (prokes), Jumat (1/10/2021).
Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Siringoringo mengatakan penindakan dilakukan dalam rangka operasi tertib masker (tibmask).
"Melaksanakan giat TIBMASKER di wilayah kota Administrasi Jakarta Barat dengan sasaran pengguna roda empat, roda dua dan pejalan kaki," ujarnya dikonfirmasi Jumat.
Dikatakan Sumardi, penindakan dilakukan di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Tujuannya adalah untuk mencegah penularan virus Covid-19 di wilayahnya.
"Selain melakukan penindakan, kami juga memberikan sosialiasi kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan prokes," jelasnya.
Adapun dalam penindakan tersebut, sebanyak 27 warga yang kedapatan tidak memakai masker ditindak petugas.
"27 warga tersebut kemudian kita berikan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum," paparnya. (Cr01)
Razia Masker PPKM Darurat, Puluhan Pengendara Dihukum Push Up
Sebanyak 29 pengendara roda dua dan 1 sopir dikenakan hukuman push up karena melanggar ketentuan wajib masker Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digelar di gerbang Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (7/7/2021).
Razia masker itu dilakukan petugas gabungan Polres Serang dan Pemkab Serang (Satpol PP, Bagian Hukum dan BPBD) untuk penegakan protokol kesehatan PPKM Darurat.