CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Dampak alih fungsi untuk berbagai macam kepentingan, lahan pertanian di Kota Cilegon semakin berkurang.
Resah dengan kondisi tersebut, mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon mendatangi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Isro Miraj, Jumat (1/10/2021).
Sekretaris GMNI Kota Cilegon Ikhwan Muslim menjelaskan, mahasiswa meminta legislatif bertindak menyikapi persoalan tersebut.
"Kami sangat berharap ada perhatian legislatif dengan mengkaji alih fungsi lahan pertanian," ujarnya.
Menurut Ikhwan, perlindungan lahan pertanian sudah diatur dalam Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2014 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
Ia berharap DPRD Kota Cilegon pun membentuk Perda agar perlindungan lahan pertanian bisa semakin maksimal.
Ikhwan melanjutkan, alih lahan produktif yang digantikan industri dan perumahan mengikis semangat reforma agraria yang digelorakan Presiden Soekarno menjadi padam.
Data Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada tahun 2018 tercatat lahan produktif di Kota Cilegon seluas 1.715,15 hektare sedangkan pada tahun 2019 berkurang menjadi 1.626,92 hektare.
Data itu menunjukkan sebanyak seluas 88,23 hektare telah terjadi alih fungsi lahan dari pertanian untuk kepentingan lain.
"Dan data terbaru menurut sekertaris dinas pada Dinas ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon tahun ini tersisa seluas 1.500 hektare yang bertolak belakang terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," paparnya.
Mahasiswa menilai pemerintah perlu menjaga keberadaan lahan pertanian di Kota Cilegon demi terjaganya ketahanan pangan.