ADVERTISEMENT

 Loka POM Kabupaten Tangerang Menyiita 172 Pcs Kosmetik Ilegal Dari Sejumlah Toko di Pasar Kemis

Sabtu, 2 Oktober 2021 23:50 WIB

Share
Petugas Loka POM Kabupaten Tangerang sedang melakukan pengecekan kosmetik di Pasar Kemis. (Foto/Loka Pom Kabupaten Tangerang)
Petugas Loka POM Kabupaten Tangerang sedang melakukan pengecekan kosmetik di Pasar Kemis. (Foto/Loka Pom Kabupaten Tangerang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menyiita 172 pcs kosmetik ilegal dari sejumlah toko, senilai Rp 3,5 juta di wilayah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.

Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, pada Kamis (30/9) pihaknya melakukan pengawasan peredaran kosmetik di wilayah Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis. 

Saat dilakukan pengawasa ke toko-toko kosmetik, pihaknya menemukan 30 item 172pcs kosmetik ilegal karena yang tidak memeiliki izin edar, di antaranya cream wajah, lipstik, eye shadow, eye liner dan masker wajah. 

"Ada 172 pcs dari 30 item yang ditemukan kosmetik tidak memiliki izin edar, " kata Wydia, Sabtu (2/10).

Lanjut Wydia, semua kosmetik yang tidak memiliki izin edar langsung dibawa oleh Loka POM Kabupaten Tangerang. Dia juga meminta agar para pedagang kosmetik tidak lagi menjual kosmetik ilegal.

"Semua sudah diamankan, para penjual yang menjual kosmetik ilegal diberikan edukasi agar tidak mengulangi hal yang sama, " ujarnya.

Menurut Wydia, kosmetik yg beredar di Indonesia harus terdaftar di Badan POM, agar dapat terjamin mutu, keamanan dan manfaatnya. Apabila produk kosmetik belum memiliki izin edar, maka tidak dapat dijamin keamanan, mutu dan manfaatnya, sehingga bisa membahayakan si pengguna kosmetik tersebut 

"Gampangnya gini, siapa yg akan bertanggung jawab jika produknya beredar tapi kita tidak pernah tau produksi siapa, dimana, pake bahan yang aman atau tidak, higienis atau tidak, " jelasnya. 

Sementara itu, Petugas Loka POM Kabupaten Tangerang Wulan menambahkan, diwilayah Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis masih banyak kosmetik-kosmetik ilegal yang beredar.

" Semua sudah dibawa kekantor Loka POM. Rencananya akan dimusnahkan, " tambahnya. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT