Tak Seperti Anies, Jokowi dan 3 Menteri Banding Putusan Polusi Udara, Penggugat: Kayak Urusan Menang Kalah

Jumat 01 Okt 2021, 14:41 WIB
Aksi teaterikal Koalisi Jakarta saat sidang putusan gugatan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (foto: poskota/cr05)

Aksi teaterikal Koalisi Jakarta saat sidang putusan gugatan polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (foto: poskota/cr05)

Pada Kamis (16/9/2021) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga dan memvonis lima pejabat negara bersalah atas polusi udara di ibu kota. Kelimanya yakni Presiden RI dan tiga menterinya, yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur DKI Jakarta.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

Tonton juga video "DKI Jakarta Tambah 1.509 Sekolah, dalam Pelaksanaan PTM Tahap Dua". (youtube/poskota tv)

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para tergugat sudah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun. Namun para pemangku kepentingan tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki hal itu.

Majelis hakim pun menghukum Presiden Jokowi bersama tiga menterinya tersebut dan Gubernur DKI Jakarta  Anies Baswedan melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Berbeda dengan Presiden Jokowi dan para menteri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal menyatakan tidak akan mengajukan banding dan akan menjalankan putusan pengadilan. (cr05)

Berita Terkait

News Update