BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Perempuan berusia 31 tahun berinisal NF, warga kampung air, desa Karangharja, Kecamatan Cikarang Utara, mengalami tindakan pencemaran nama baik oleh salah satu aplikasi pinjaman online yaitu DUITGO.
NF Mengatakan bahwa data dirinya saat itu disebar luaskan alias 'Doxing' ke publik dengan narasi "open BO", hanya gara gara telat beberapa hari saja.
Atas perlakuan dari pinjaman online tersebut, dirinya melaporkan peminjam online atau pinjol ke Polres Metro Bekasi, Kamis (30/09/2021) sore.
Kepada poskota.co.id, pihak penagih (Debcollector) pinjaman online seakan meneror dirinya tanpa henti.
"Saya hanya telat tiga hari, saat telat tersebut setiap hari itu saya dihubungi bisa sampai 2 atau tiga kali telpon, mereka mencaci saya dengan sebutan binatang," ucapnya.
Sebelumnya, ia diteror dengan menggunakan foto dirinya sedemikian di edit dengan perawakan bugil alias telanjang.
"Iya di edit, Jadi sebelah nya foto saya dan sebelah lagi foto bugil, tapi muka nya hadap belakang," ujar NF kembali
Sambung NF, foto bugil tersebut, ternyata telah tersebar luas ke seluruh kontak NF di ponselnya.
"Di kontak saya ada 171, dan itu tersebar semua," ujarnya
Ia mengaku beberapa waktu yang lalu, ia meminjam uang tersebut Untuk digunakan dalam keperluan sehari hari.
Namun bukan aplikasi DUITGO yang ia pakai, dimana seketika, aplikasi DUITGO tersebut dan tiba tiba terdapat tagihan.