17 Aktivis Papua Ditangkap dan Diperiksa Polisi Terkait Aksi Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS Dibebaskan Tanpa Status Tersangka

Jumat 01 Okt 2021, 10:56 WIB
Pada Jum'at (1/10/2021) pagi ini 17 Aktivis dari Mahasiswa Papua telah dibebaskan Polres Metro Jakarta Pusat dengan tanpa status tersangka pasca penangkapan aksi demo di Kedubes AS Kamis (30/9/2021) kemarin. (Dok-Tim Advokasi Mahasiswa Papua)

Pada Jum'at (1/10/2021) pagi ini 17 Aktivis dari Mahasiswa Papua telah dibebaskan Polres Metro Jakarta Pusat dengan tanpa status tersangka pasca penangkapan aksi demo di Kedubes AS Kamis (30/9/2021) kemarin. (Dok-Tim Advokasi Mahasiswa Papua)

Mulait mengungkapkan bahwa massa aksi yang berjumlah 17 orang langsung diangkut paksa begitu tiba di depan Kedubes AS.

"Kami belum aksi satupun, sudah dipaksa naik ke mobil Dalmas (Pengendalian Masyarakat)," kata Ambrosius saat dikonfirmasi, Kamis kemarin.

Ambrosius juga menyebut polisi melakukan tindakan represif saat mengamankan peserta unjuk rasa dengan penyemprotan gas air mata hingga terjadi bentrok fisik.

Adapun aksi unjuk rasa yang digelar para aktivis Papua ini bertujuan untuk menyampaikan 6 tuntutan, yakni:

1. Aksi dalam rangka memperingati Roma Agreement yang ke-59.
2. Mendesak Presiden Joko Widodo menarik Anggota TNI-POLRI yang di Papua karena membuat situasi masyarakat Papua tidak nyaman
3. Bebaskan Tahanan Politik Victor Yeimo yang  mengalami sakit dan ditahan di Mako Brimob Jayapura
4. Menolak perpanjangan Otsus karena dianggap sudah gagal mensejahterakan masyarakat Papua
5. Berikan hak untuk penentuan nasib sendiri (Referendum)
6. Menolak Rasisme dan tuntaskan pelanggaran HAM di Papua. (cr-05)

Foto : Pada Jum'at (1/10/2021) pagi ini 17 Aktivis dari Mahasiswa Papua telah dibebaskan Polres Metro Jakarta Pusat dengan tanpa status tersangka pasca penangkapan aksi demo di Kedubes AS Kamis (30/9/2021) kemarin. (Dok-Tim Advokasi Mahasiswa Papua)

Berita Terkait
News Update