ADVERTISEMENT

Puluhan Massa Aksi Mahasiswa Papua Geruduk Kantor Kedubes AS untuk Peringati Roma Agreement 

Kamis, 30 September 2021 16:59 WIB

Share
Puluhan massa aksi mahasiswa Papua diamankan Polisi saat gelar aksi di Kedubes AS , Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. (Dok peserta massa aksi mahasiswa Papua)
Puluhan massa aksi mahasiswa Papua diamankan Polisi saat gelar aksi di Kedubes AS , Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat. (Dok peserta massa aksi mahasiswa Papua)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) bersama Front Rakyat Indonesia untuk West Papua yang menggelar aksi memperingati Roma Agreement di depan gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2021) dibubarkan paksa polisi.  Bahkan, sebagian massa aksi ada yang langsung diangkut ke mobil Dalmas. 

Kabar tersebut disampaikan dalam pesan singkat oleh salah satu massa aksi, Ambrosius Mulait. Dia mengatakan, massa aksi bernama Cika dan Lisa lebih dulu dibawa ke Mapolrestro Jakarta Pusat. 

"Awalnya beberapa kawan kami yang diangkut, kemudian teman-teman turun dari dalmas.Dan sebagian teman kami Cika & lisa dibawa ke polres Jakarta Pusat," kata Ambrosius. 

Ambrosius melanjutkan, massa aksi lainnya kemudian juga diangkut ke kantor polisi. Total, sebanyak 16 orang massa aksi kini berada di Mapolrestro Jakarta Pusat. 

"Sedangkan masa aksi lain ditangkut juga tetapi di kasih trun di jalan dan ada gabung ke polres lagi. Total semua 16 orang berada di polres Jakarta Pusat," sambungnya. 

Bahkan, lanjut Ambrosius, aparat kepolisian juga melakukan tindakan represif berupa pemukulan. Dia pun membandingkan penanganan aksi yang terjadi di tempat lainya tempo hari. 

"Ada teman-teman kami yang dapat pukul, dari aparat.Aparat rasis dan terus bungkam suara orang Papua, masa mahasiswa yang ribuan orang aksi di KPK tidak dibubarkan mahalan mahasiswa Papua yang aksi di kedubes direpresi dan dibubarkan Paksa," tegas Ambrosius. (cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT