JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya melepas 17 aktivis Papua yang ditangkap saat aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat, Kamis (30/9/2021) siang kemarin.
Para peserta unjuk rasa itu baru dilepas pada Jumat (1/10/2021), setelah diperiksa sekitar 18 jam.
"Baru tadi pagi jam 07.45 Wib pagi dibebaskan tanpa ada status apapun, tidak ada status tersangka," kata Citra Referandum, pengacara dari LBH Jakarta yang ikut mengadvokasi para aktivis yang ditangkap saat dikonfirmasi, Jum'at (1/10/2021).
Citra pun menilai penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian itu tidak sah.
Keterangan yang dimintai oleh kepolisian juga hanya keterangan yang dituangkan dalam berita acara klarifikasi.
"Dalam KUHP itu tidak dikenal. Seharusnya proses itu (penangkapan) tidak perlu dilakukan, jadi kalau mau pembubaran ya cukup dibubarkan saja tanpa perlu ditangkap apalagi dengan paksaan dan kekerasan," kata Citra.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengky Hariyadi sebelumnya mengungkapkan, petugas membubarkan aksi unjuk rasa itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Ia mengingatkan saat ini Jakarta masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang.
Hengky mengatakan, saat berupaya membubarkan aksi unjuk rasa itu, petugas kepolisian sebenarnya sudah melakukan upaya humanis. Salah satunya adalah dengan mengerahkan petugas kepolisian dengan Alat Pelindung Diri (APD).
"Kami kedepankan polisi yang berseragam APD untuk hindari sentuhan dari mereka. Namun yang terjadi mereka melakukan perlawanan dan melukai petugas kepolisian," kata Hengky.
Berdasarkan data yang dirilis kepolisian, sedikitnya ada 5 polisi yang mengalami luka-luka. Namun salah satu peserta aksi, Ambrosius Mulait membantah bahwa polisi menggunakan cara persuasif.