Selain melakukan penertiban, lanjut Sumardi, pihaknya juga melakukan operasi tertib masker (tibmask) di kawasan pasar Pagi Asemka.
Di sana, petugas melakukan penindakan kepada 19 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas.
"Hasil 19 pelanggar, satu orang denda Rp250 ribu. Jadi mudah-mudahan dengan keberadaan kita ini kerumunan-kerumunan yang ada di pasar pagi bisa teratasi," pungkasnya. (Cr01).