ADVERTISEMENT

Simpang Siur Soal Ijazah St Burhanuddin, DPD RI: Jaksa Agung Sengaja Diganggu Karena Sedang Menangani Kasus Korupsi Besar

Kamis, 30 September 2021 13:01 WIB

Share
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: rizal)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto: rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini muncul simpang-siur tiga versi ijazah S-1 Jaksa Agung St Burhanuddin. Terungkap ada ijazah Sarjana Hukum Pidana UNDIP Semarang Tahun 1980, lalu tahun 1983, dan satu lagi dari Untag Semarang.

Menanggapi  adanya tuduhan pemalsuan rekam jejak akademik Jaksa Agung, Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin menilai, Jaksa Agung Prof. ST Burhanuddin sengaja diganggu karena sedang menangani kasus korupsi besar dengan nilai puluhan Triliun rupiah.

Kita semua mengetahui bahwa kejaksaan menjadi lembaga penegakan hukum yang paling berprestasi selama ini terutama saat dipimpin oleh beliau. Dan terbukti dari data selama ini bahwa Kejagung telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 26,1 triliun, sementara Polri dan KPK masing-masing hanya sebesar 388 miliar dan Rp 331 miliar rupiah. 

"Ini prestasi yang tidak bisa kita abaikan hanya karena isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Sudah pasti banyak pihak yang merasa terganggu dengan ketegasan beliau dalam memimpin korps adhiyaksa", ujar mantan wakil Gubernur Bengkulu ini saat dimintai keterangannya di Jakarta pada Kamis (30/9/2021).

Menurutnya, hal seperti ini sangat wajar terjadi pada seorang pimpinan institusi hukum dengan tujuan untuk mengganggu fokus beliau dalam menangani kasus, atau bahkan bermotif politik dan berupaya menjatuhkan karier beliau.

"Kami minta masyarakat untuk lebih adil dan cermat melihat tuduhan ini. Kedepankan asas praduga tak bersalah. Mari kita dukung bapak Jaksa Agung menunaikan tugas-tugas penegakan hukumnya yang luar biasa berat," ajak Sultan. 

Beliau sedang bekerja keras memperjuangkan hak-hak negara dan bangsa yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab selama ini. Belum ada seorang jaksa agung yang berprestasi dan memiliki terobosan hukum yang Penting seperti beliau di negeri ini.

Dalam situasi nasional yang belum benar-benar pulih dari krisis pandemi ini, kata Sultan, kita tidak perlu menjadikan isu liar yang menyerang pribadi seorang pejabat negara menyita produktifitas dan menyebabkan kegaduhan sosial di masyarakat.

"Tidak ada manfaatnya kita mempertanyakan reputasi akademik seseorang yang telah menunjukan kualitas pengabdiannya, kecuali jika kita ingin berupaya melakukan pembunuhan karakter dan menjatuhkannya", tambah Sultan. 

Justru Kejaksaan Agung dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin dengan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum, signifikan memulihkan citra penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya dinilai tumpul ke atas tajam ke bawah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT