JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktor Denny Sumargo didampingi kuasa hukumnya melaporkan mantan manajer berinisial DA atas dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dan penggelapan uang ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/9/2021).
Atas kasus ini, Denny Sumargo menyebut mengalami kerugian materil senilai Rp739 juta. Jumlah tersebut merupakan sisa uang yang sudah dibayarkan Rp500 juta.
"700-an juta bahkan bisa lebih dari, itu tidak termasuk 500 juta yang dikembalikan," ujar Denny Sumargo saat jumpa pers di kawasan Meruya, Jakarta Barat.
Kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar mengungkapkan modus penipuan DA dengan cara memalsukan kerjasama dengan klien. Mantan manajer itu melakukan pemalsuan kerjasama mengatasnamakan agensi Denny Sumargo, Densu Management.
Tak hanya itu, DA rupanya menggunakan rekening pribadi untuk menampung pembayaran dari klien. Namun uangnya tidak disetorkan sepenuhnya ke Denny Sumargo.
Pada pemain film 5 CM tersebut, DA berdalih pembayaran klien terkendala lantaran pandemi Covid-19.
"Jadi kalau nilai kontraknya 10 dia laporkan separuhnya. Kemudian kalau ada dua kontrak dia cuma laporkan 1, jadi seolah-seolah pekerjaan itu jadi satu bagian dari kontrak yang pertama," jelas Mohamad Anwar.
Atas kasus ini, Denny Sumargo menyangkakan DA atas Pasal 263 KUHP Pidana untuk Pemalsuan Surat dengan ancaman 6 tahun dan Pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman 4 tahun. (cr07)