ADVERTISEMENT

Ratusan Agen BNI 46 Mendapat Perlindungan Melalui Program BPJAMSOSTEK

Rabu, 29 September 2021 14:12 WIB

Share
BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi berkolaborasi dengan Kantor BNI Cabang Menteng, 140 Agen BNI Jadi Peserta.(Ist)
BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi berkolaborasi dengan Kantor BNI Cabang Menteng, 140 Agen BNI Jadi Peserta.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Untuk memberi perlindungan kepada pekerja baik mereka yang menerima upah atau bukan penerima upah di Tanah Air, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK terus melakukan sosialisasi manfaat program, Pada Selasa (28/9).

Kali ini Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi berkolaborasi dengan Kantor BNI Cabang Menteng,  dan sekitar 140 agen BNI 46 atau Agen 46 resmi didaftarkan menjadi peserta program BPJAMSOSTEK.

Dalam acara kolaborasi Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi dan Kantor BNI Cabang Menteng, turut dihadir di antaranya Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto,  Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi Achmad Fatoni, Kepala Cabang BNI Menteng Joeli Kuswardani, dan Deputy Head of Regional SME & Consumer Business BNI Juanda.

Pada acara ini juga  diserahan kartu peserta program BPJAMSOSTEK secara simbolis kepada tiga Agen BNI 46 yakni Zulkarnain, Ivan Budi Susetyo, dan Nia Romdhon.

Ivan salah satu Agen BNI 46 juga menunjukkan bagaimana cara melakukan akuisisi pendaftaran peserta melalui Aplikasi Agen 46 kepada Eka Octavia pedagang pecel yang baru mendaftarkan menjadi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Pada hari itu juga dilakukan kegiatan sosialisasi melalui  Zoom Meeting dengan perwakilan dari 30 orang Agen BNI 46 kelolaan Kantor BNI Cabang Menteng.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto menyampaikan  terima kasih kepada pihak Kantor BNI Cabang Menteng yang telah melakukan kerja sama. 

"Saya berharap kerja sama ini harus sustainable dan  harus berlanjutkan karena  kerja sama ini saling menguntungkan. Kami men-support BNI apa yang terbaik buat bangsa dan negara," kata Eko.

Lebih lanjut, Eko mengatakan bahwa tugas BPJAMSOSTEK adalah melindungi semua pekerja. Apalagi manfaat dari menjadi peserta program BPJAMSOSTEK paripurna untuk program jaminan sosial tenaga kerja.

"Dengan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jika peserta mengalami kecelakaan bisa langsung dibawa dan ditangani rumah sakit. Pekerja yang mengalami kecelakaan tidak dipungut biaya sepeser rupiah pun dan gratis hingga sembuh. Bahkan dengan biaya berapapun untuk perawatan dibayar penuh," papar Eko. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT