Kisruh, Dugaan Pungli ke Warga yang Melakukan Renovasi Perumahan Kawasan Kembangan Santer Terlihat di Komplek , Kuasa Hukum: Ada Permintaan Uang Lain

Rabu 29 Sep 2021, 14:37 WIB
Korban mobil yang ditahan Satpam komplek perumahan kawasan Kembangan, bersama dengan kuasa hukumnya, Syair Abdul Mutalib. (Foto/cr01)

Korban mobil yang ditahan Satpam komplek perumahan kawasan Kembangan, bersama dengan kuasa hukumnya, Syair Abdul Mutalib. (Foto/cr01)

Hal itu dilakukan karena dalam merenovasi rumah, C telah mengganggu tetangga sekitar sebab menimbulkan kebisingan.

Video Ketua DPRD DKI Jakarta Sebut Paipurna yang Digelarnya Legal. (youtube/poskota tv)

"Bahwa permintaan tersebut kami duga ini bagian dari bentuk pemerasan atau pungli terhadap klien kami, oleh karena itu kenapa kami sampaikan seperti itu karena sejak bulan September 2019 sampai dengan Februari 2021, itu tidak ada persoalan mengenai renovasi rumah," paparnyana.

Kemudian pada Februari 2021, surat yang diterima korban melalui pesan singkat itu, tiba-tiba saja muncul melalui pengurus RW setempat.

Terpisah, pengurus RW011, Amir mengatakan, proyek renovasi rumah yang dilakukan oleh C, belum mengantongi izin dari pengurus RW setempat.

Maka dari itu, mobil yang masuk kompleks yang membawa karangan bunga ditahan oleh Satpam. bersambung...(cr01)

Berita Terkait

News Update