Namun hingga Maret 2020 proses renovasi rumah masih terus berjalan.
"Ada tetangga yang anaknya mau sekolah, dia merasa terganggu karena suara dari renovasi rumah itu karena anaknya sekolah online kan. Nah kita coba sosialisasi supaya renovasi rumah yang menimbulkan kebisingan agar dilakukan setelah jam sekolah, tapi dia gak mau tahu," paparnya.
Kemudian dalam aturan yang diberikan pengurus RW, disitu sudah ada perjanjian bahwa jika warga kompleks ingin merenovasi atau membangun rumah, ada uang sebesar Rp5 juta sebagai iuran dan Rp10 juta sebagai uang deposito.
Uang 10 juta itu, kata Amir, sebagai jaminan bahwa dalam proses pembangunan, tidak ada fasilitas umum yang dirusak akibat pembangunan atau renovasi rumah yang dilakukan.
Video 2 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Jalur Cianjur – Sukabumi. (youtube/poskota tv)
"Disini ada 60 proyek rumah, semuanya sudah mengikuti aturan itu. Dan memang aturan tersebut sudah berlaku sejak dahulu dan ini memang bukan aturan baru. Warga komplek sini juga semua mengikuti aturan tersebut," ucapnya.
"Semua membayar itu dan itu disimpan di satu akun khusus tidak dipakai dan uang itu dideposito karena kalau proyek sudah selesai, kita punya check listnya kalau proyek sudah selesai, fasilitas umumnya gimana, sampah gimana, jalan gimana, setelah semua oke bersih baru mereka ngajuin surat untuk pengembalian uang jaminan dan itu kita kembaliin kok selama ini gak ada masalah," sambung Amir. (cr01)