ADVERTISEMENT

Prasetyo Edi soal Pelaporan Terkait Interpelasi Formula E ke BK DPRD DKI: Palu yang Saya Ketuk Telah Sesuai Aturan

Rabu, 29 September 2021 13:43 WIB

Share
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (deny)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi angkat bicara terkait dirinya yang dilaporkan 7 fraksi penolak Interpelasi Formula E ke Badan Kehormatan (BK) dewan. 

Bahwasanya, Ia siap untuk memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta. Pras sapaan akrab Prasetyo tersebut, berkeyakinan apa yang menjadi keputusannya itu sudah sesuai aturan.

"Saya siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta. Saya menyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," tulis Pras di Istagram miliknya, Rabu (29/9/2021).

Diterangkannya, bahwa sesuai pasal 133 peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD. 

Kemudian dalam ayat 2 di Pasal sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama , etika, moral, sopan, santun dan kepatutan sesuai etik.

"Atas dasar ketentuan tersebut, saya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna menyampaikan penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul Interpelasi dalam rapat Badan Musyawarah," ungkapnya. 

Politisi senior PDIP ini pun menjawab tudingan rapat paripurna Interpelasi yang disebut ilegal oleh ketujuh fraksi penolak. Disebutkan, dalam Bamus yang mengagendakan paripurna hadir fraksi perwakilan penolak interpelasi. 

"Sampai akhirnya disetujui untuk diagendakan dalam forum, tidak ada satu pun dari mereka yang mengemukakan pendapat hingga akhirnya saya mengetuk palu penutup rapat," tegasnya. 

Sebelumnya, 7 fraksi Penolak Interpelasi Formula E yang dikomandoi M Taufik asal Gerindra menuding Ketua DPRD DKI Jakarta telah menabrak tata tertib (Tatib). Mereka pun telah melaporkan pimpinan DPRD DKI tersebut ke Badan Kehormatan (BK). (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT