Edan, Gelapkan 182 Hektar Tanah, Warga Drangong Dicokok Tim Satgas Mafia Tanah

Rabu 29 Sep 2021, 14:24 WIB
Dirreskrimum Kombes Pol Ade Rahmat Idnal didampingi Kabidhhumas AKBP Shinto Panjaitan saat press conference di Mapolda Banten, Rabu (29/9/2021). (Foto/haryono)

Dirreskrimum Kombes Pol Ade Rahmat Idnal didampingi Kabidhhumas AKBP Shinto Panjaitan saat press conference di Mapolda Banten, Rabu (29/9/2021). (Foto/haryono)

"Modus operandinya yaitu tersangka menjual tanah milik orang lain dengan menggunakan keterangan yang tidak benar pada AJB. Bahkan untuk meyakinkan pembeli, tersangka juga membuat sendiri peta blok dengan menyebut tanah yang ada dalam peta disesuaikan dengan nama yang ada di AJB aspal," terang Ade Rahmat.

Video 7 Fraksi Laporkan Ketua DPRD DKI Ke Badan Kehormatan Dewan. (youtube/poskota tv)

Sementara itu, Kabidhumas AKBP Shinto Panjaitan menambahkan bahwa Polda Banten melalui Tim Satgas akan menindak tegas terhadap para mafia tanah.

Hal ini sesuai dari instruksi Presiden, Kabid juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah bertransaksi dengan tersangka agar segera melapor.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah bertransaksi membeli tanah dengan tersangka agar segera mengecek kembali lokasi tanah dan dokumen atau langsung melapor ke Satgas Mafia Tanah karena berpotensi menjadi korban," tandasnya. (rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update