ADVERTISEMENT

Dijatuhi Vonis, Penyanyi R Kelly Terbukti Bersalah atas Kasus Perdagangan Seks Anak di Bawah Umur

Rabu, 29 September 2021 17:10 WIB

Share
R. Kelly dinyatakan bersalah atas tindak kejahatan pemerasan dan perdagangan seks perempuan dan anak-anak. (Foto/twitter@R_KellyFans)
R. Kelly dinyatakan bersalah atas tindak kejahatan pemerasan dan perdagangan seks perempuan dan anak-anak. (Foto/twitter@R_KellyFans)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan telah memutuskan bahwa penyanyi R. Kelly divonis bersalah atas pemerasan dan tindak kejahatan yang telah terorganisir.

Kejahatan yang terorganisir ini melibatkan bodyguard, manajer, supir, hingga asisten pribadi dari pria berusia 54 tahun ini.

Tindak kejahatan yang dilakukan oleh penyanyi RnB dan hip hop ini meliputi pemerasan dan perdagangan seks yang telah memakan banyak korban anak-anak dan perempuan kulit hitam. 

R. Kelly dihukum karena tuduhan pemerasan karena melecehkan wanita, anak perempuan dan anak laki-laki selama lebih dari dua dekade. 

Pengadilan federal di New York yang menangani kasus Kelly telah mendengarkan banyak saksi selama berminggu-minggu.

Mereka mengatakan bahwa R. Kelly memanfaatkan kepopulerannya dan kekuatannya untuk melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik kepada para korbannya.

Korbannya meliputi banyak anak-anak dan perempuan dari berbagai negara bagian di Amerika Serikat.

Akibatnya, pelantun “I Believe I Can Fly” juga mendapatkan hukuman akibat melakukan pelanggaran Undang-Undang Mann yang mengilegalkan untuk mengangkut siapapun untuk melintasi negara bagian untuk tujuan immoral.

Melansir dari The Guardian, sejumlah orang yang menjadi saksi selama persidangan berlangsung mengatakan bahwa Kelly telah melakukan tindakan yang jahat dan sadis kepada  para korban di bawah umur.

Hal ini meliputi pemukulan dan perilaku pengendalian yang ekstrim.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT