JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, pemerintah mendorong perguruan tinggi (PT) di wilayah PPKM level 1 sampai 3 untuk memulai PTM terbatas.
Namun demikian, Wiku mengingatkan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di perguruan tinggi harus sesuai aturan teknis demi keamanan peserta didik.
Itu disampaikan Wiku dalam keterangannya dari Graha BNPB Jakarta, Selasa (28/9/2021) sore yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Wiku, hal ini sesuai Surat Edaran Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nomor 4/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 yang terbit pada 13 September 2021.
Wiku menjelaskan upaya menyelenggarakan PTM terbatas perguruan tinggi, demi menekan risiko learning loss atau menurunnya kemampuan belajar mahasiswa, dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa.
"Jika mendapati kasus positif di kampus, maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi," tutur Wiku.
Untuk lebih jelasnya, Wiku merincikan beberapa aturan teknis penyelenggaraan PTM terbatas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pertama, kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan.
Kedua, seluruh pengajar peserta didik dan individual lain yang berada di lingkungan kampus wajib mengenakan masker dan menjaga jarak. Ketiga, kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50 persen.
Tonton juga video "Headline Harian Poskota Edisi Rabu 29 September 2021". (youtube/poskota tv)
Lalu, demi menjaga kelancaran dan keamanan proses belajar mengajar di kampus Satgas Covid-19 mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk membentuk Satgas Covid-19 tingkatan kampus.
"Tugasnya untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, menerbitkan pedoman aktivitas kampus menyediakan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus," papar Wiku.
Selain itu, lanjut Wiku, mesti dipastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab. (johara)