JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua remaja berinisial AS alias C (28) dan Y (23) ditangkap polisi usai terbukti melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (26/9/2021).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan pada saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor di rumah kontrakan miliknya. Saat itu diketahui gerbang tidak dalam keadaan terkunci.
"Begitu dekat sasaran pelaku yang satu bertugas ambil kendaraan yang satu jaga di depan pintu," ujarnya kepada awak media di Polsek Kebon Jeruk, Selasa (28/9/2021).
Apes, ketika pelaku AS sedang mengeluarkan kendaraan hasil curian, aksinya kepergol warga sekitar. AS pun dikejar oleh warga dan diteriaki maling.
"Kedua pelaku berhasil diamankan, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dibawa ke Polsek Kebon Jeruk," jelas Slamet.
Pelaku Merupakan Residivis Kasus yang Sama
Dikatakan Slamet, satu pelaku berinisial AS merupakan residivis pencurian kendaraan sepeda motor di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
"Pelaku adalah residivis sudah lakukan kejahatan pada 2016 divonis 1,8 tahun di daerah Sukabumi," ucap Slamet.
Adapun para tersangka sudah tiga kali melakukan aksi curanmor. Kedua pelaku diketahui mempunyai hubungan khusus.
"Terhadap dua pelaku ini ada hubungan istimewa. Aslinya mereka ipar-iparan. Mereka berniat mencuri kendaraan roda dua," paparnya.
Kini, kedua tersangka diamankan di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Cr01)