ADVERTISEMENT

Sebanyak 25 Motor Diamankan Polisi, Ternyata Pelaku Curanmor di Bekasi Timur Merupakan Pegawai Pabrik

Selasa, 28 September 2021 21:10 WIB

Share
Kombespol Aloysius Suprijadi saat ditemui di kampus Universitas BSI Kaliabang, Perwira, Bekasi Utara, Jum'at (03/09/2021) siang. (foto: ihsan fahmi)
Kombespol Aloysius Suprijadi saat ditemui di kampus Universitas BSI Kaliabang, Perwira, Bekasi Utara, Jum'at (03/09/2021) siang. (foto: ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap satu dari dua pelaku hasil pencurian kendaraan bermotor di Bekasi Timur.

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan 25 sepeda motor dari salah satu pelaku berinisial RM.

Sementara pelaku berinisial RS berhasil melarikan diri.

"Yang RM sudah berhasil ditangkap, yang RS masih pengejaran, melarikan diri kemarin," ujar Kombespol Aloysius Suprijadi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (28/09/2021) sore.

Dalam paparannya bersama awak media, RM mengatakan bahwa ia berprofesi sebagai pekerja pabrik di salah satu pabrik di wilayah Bekasi Timur.

"Saya bekerja di salah satu pabrik di wilayah Kota Bekasi sebagai pekerja garmen," ucap RM.

RM pun mengaku sudah empat tahun berada di Bekasi dan ia tinggal didalam rumah kontrakan.

"Saya berasal dari Lampung timur, dan telah empat tahun sudah di Bekasi," terangnya.

Adapun menurut Kombespol Aloysius Suprijadi, RM dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor ia bertugas sebagai eksekutor membongkar lubang kunci motor.

"RM ini bertugas sebagai pemetik (eksekutor) dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor," terangnya.

"Pelaku modusnya adalah menggunakan kunci letter T, barang bukti pelaku yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksinya," tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polres metro Bekasi kota selain 25 motor, yaitu satu gagang besi yang satu sisinya telah dimodifikasi, alat untuk membuka penutup magnet kendaraan, satu buah kunci kontak, beberapa plat nomer kendaraan, satu buah obeng, satu buah tang.

Pelaku kini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman, dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (kontributor/ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT