ADVERTISEMENT

Satu Orang Pelaku Buronan Penembakan Ustaz Alex Diminta Polda Serahkan Diri 3X24 Jam

Selasa, 28 September 2021 17:07 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. - Fahmi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. - Fahmi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satu buronan kasus penembakan paranormal Arman alias Ustaz Alex, 43, yang tewas dibedil oleh tiga pembunuh bayaran dan satu dalang pembunuhan diminta polisi serahkan diri 3x24 jam, Selasa (28/9/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan, pihaknya meminta agar buronan berinisial Y yang berperan sebagai penghubung pembunuh bayaran.

“Ada DPO inisial Y dia penghubung untuk mencari eksekutor, bayaran Rp60 juta, dana Rp50 juta untuk eksekutor dan Rp10 juta buat Y penghubung. Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri, kami sudah tahu identitas kami terus mengejar,” ucap Kombes Yusri Yunus.

Sebelumnyaa diberitakan Polisi meringkus tiga dari empat tersangka kasus penembakan yang menewaskan seorang paranormal Ustad Amran alias Alex, 43, di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (28/9/2021).

Tersangka berinisial M, K dan S, diamankan petugas di tangakap di kawasan Serang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus motif kematian korban merupakan paranormal dikenal oleh warga.

"Korban dibunuh oleh empat orang tersangka, tiga diantaranya diamankan, satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial Y," kata Yusri.

Ia juga menambahkan korban dibunuh dengan oleh Otaknya berinisial M.

"Jadi DPO itu meruapakan penghubung terhadap eksektor satu dan satu lagi perannya joki memantau situasi lokasi," ucap Yusri.

Menurutnya ketiga tersangka dijanjikan oleh M sebesar Rp 60 juta untuk menghabisi Alex.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT