ADVERTISEMENT

Nekat Jual Ganja, Pasutri Juragan Kontrakan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selasa, 28 September 2021 21:41 WIB

Share
Pasutri nekat jualan ganja terancam hukuman penjara seumur hidup. (foto: poskota/cr01)
Pasutri nekat jualan ganja terancam hukuman penjara seumur hidup. (foto: poskota/cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Diketahui, pasangan suami istri tersebut sudah dua tahun menjadi bandar ganja. Keduanya kini harus berhadapan dengan polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kita kenakan pasal 114 Sub 111Junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman seumur hidup," pungkasnya. (cr01)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT