Nekat Jual Ganja, Pasutri Juragan Kontrakan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selasa 28 Sep 2021, 21:41 WIB
Pasutri nekat jualan ganja terancam hukuman penjara seumur hidup. (foto: poskota/cr01)

Pasutri nekat jualan ganja terancam hukuman penjara seumur hidup. (foto: poskota/cr01)

"Pelaku kita kenakan pasal 114 Sub 111Junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman seumur hidup," pungkasnya. (cr01)

Berita Terkait
News Update