ADVERTISEMENT

LBH: Keluarga Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Akan Tuntut Pemerintah Lewat Jalur Hukum

Selasa, 28 September 2021 21:45 WIB

Share
Kondisi Lapas Kelas 1 Tangerang setelah terbakar. (foto: dok kemenkumham)
Kondisi Lapas Kelas 1 Tangerang setelah terbakar. (foto: dok kemenkumham)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang disebut akan menuntut pemerintah melalui jalur hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) disebut akan memfasilitasi langkah sejumlah keluarga korban itu.

LBH menyatakan,  sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang akan menuntut pemerintah melalui jalur hukum.

Pengacara LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajamaal mengatakan sejauh ini ada sekitar 8 sampai 9 keluarga korban yang akan melakukan langkah hukum terkait peristiwa tersebut.

"Prinsipnya mereka cari keadilan, agar pemerintah bertanggung jawab, mereka sedih karena telah kehilangan keluarga tercinta sehingga mereka mau menuntut keadilan lewat jalur hukum," kata Ma'ruf ketika dihubungi, Selasa (27/9/2021).

Lanjur Ma'ruf, adapun yang akan menjadi tujuan tuntutan yakni pihak keluarga disebut akan menuntut berupa materi serta perbaikan kebijakan pemerintah imbas terjadinya peristiwa yang merenggut nyawa sekitar 45 warga binaan itu.

Khusus untuk tuntutan kebijakan, LBH bersama pihak keluarga dikatakan akan menuntut pemerintah untuk memperbaiki sistem kemanan lapas yang ada di Tanah Air. Sehingga kejadian serupa tidak akan terjadi lagi.

"Dua sisi itu jadi dasar kita bergerak. Dan kita juga lihat ruang apa yang bisa kita lakukan secara pidana, perdata dan administrasi atas dugaan pelanggaran HAM," ucapnya.

Menurutnya, persoalan yang terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Tanah Air seakan menjadi persoalan yang berlarut dan tak kunjung menemui penyelesaian.

Ia menilai tidak ada komitmen serius dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Maka dari itu, hal tersebut lah yang kini menjadi fokua utama pihaknya bersama keluarga korban untuk menempuhnya melalui koridor hukum.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT