Kisruh Formula E, Ketua DPRD DKI Sebut Paripurna yang Digelarnya Legal, Balik Tuding 7 Fraksi 'Parlemen Jalanan'

Selasa 28 Sep 2021, 16:22 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat menerima surat pengajuan interpelasi Formula E.  (foto: poskota/deni zainuddin)

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat menerima surat pengajuan interpelasi Formula E.  (foto: poskota/deni zainuddin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Prastio Edi Marsudi menyebutkan, paripurna Interpelasi Formula E yang diagendakanya legal dan telah melalui Badan Musyawarah (Bamus). 

Sebaliknya, Ia pun menuding aksi 7 fraksi yang menolak Interpelasi sebagai gerakan parlemen jalanan.

Karena perdebatan dilakukan di luar ruang rapat DPRD DKI Jakarta. 

"Harusnya disinilah diskusinya, jangan malah di restoran atau kafe. Saya juga menyayangkan sikap sahabat saya ini, M Taufik yang memberikan masukan kepada junior-juniornya memakai parlemen jalanan," ujarnya, Selasa (28/9/2021).

Dia menjawab tudingan yang menyebut rapat paripurna itu ilegal atau cacat hukum lantaran keputusannya tidak diagendakan terlebih dahulu dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI. 

Menurut Prasetyo, usulan itu sebenarnya muncul sesaat sebelum rapat di Bamus selesai. 

"Kebetulan kemrin setelah kami mau ketok, ada usulan. Ada interupsi. Dan usulan interpelasi dari 15 orang dari dua fraksi. Sekarang jadi 33 orang yang usulkan," ungkapnya. 

Terhadap usulan itu, tentu harus diterima. Penerimaan atas usulan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas hak-hak anggota dewan.

Sikap saling menghargai itu, kata dia, dibuktikan dengan mengagendakan rapat paripurna untuk meminta pendapat seluruh anggota DPRD DKI. 

"Nah ini ada usulan. Usulan kan harus kita terima. Ada usulan interpelasi dari dua fraksi. Saya harus menghargai mereka. Mereka juga harus menghargai kita," ungkapnya. 

Terkait dengan deadlocknya paripurna hari ini, politisi PDIP itu mengatakan akan membicarakan lagi dengan fraksi lain.

Dia berharap seluruh anggota fraksi lain juga menyetujui bergulirnya hak interpelasi tersebut. 

Apalagi, kata dia, pihaknya berpedoman pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019.

"Kita akan rembuk lagi. Mudah-mudahan teman yang belum sependapat bisa  sependapat. Apa sih takutnya interpelasi. Kenapa sih. Hanya haknya bertanya. Ini kan temuan LHP BPK yang kita teruskan sebagai hak anggota dewan," pungkasnya.  (deny)

Berita Terkait

News Update