Usai bermusyawarah, Tatu menegaskan, sebagai pemerintah daerah, harus mencari solusi terbaik dan menjamin hak seluruh warga dari masalah yang terjadi.
Menurutnya, ada pihak yang bernama Abu Bakar, mengklaim sebagai keluarga pemilik lahan kantor desa dan sekolah PAUD.
“Namun secara the facto, lahan sudah 30 tahun ditempati kantor desa dan sekolah PAUD. Ada juga pihak yang mengklaim telah terjadi jual beli lahan dan dihibahkan untuk kebutuhan pemerintah desa. Ini persoalan harus masuk ke ranah hukum, diselesaikan di pengadilan,” ujar kepada wartawan.
Sementara itu, Muhammad Bahrul Ulum, perwakilan keluarga Abu Bakar berharap, ada penyelesaian yang baik, tanpa harus ke pengadilan.
“Yang penting kita menunjukkan legalitas, dan di sini jelas kami ada SPPT. Kalau saya, sebenarnya ingin selain ke pengadilan, ada alternatif lain. Nanti kami musyawarah keluarga lagi, alternatif banyak,” ujarnya. (Kontributor Banten/Rahmat Haryono)