ADVERTISEMENT

Heboh Perebutan Sengketa Lahan Kantor Desa dan PAUD di Kragilan, Bupati Serang Sampai Ikut Turun Tangan, Ujung-Ujungnya Begini

Selasa, 28 September 2021 07:57 WIB

Share
Bupati Setang Ratu Tatu Chasanah menyambangi Kantor Desa Kendayakan dan menyapa guru serta siswa PAUD Tunas Harapan, Senin (27/9/2021).
Bupati Setang Ratu Tatu Chasanah menyambangi Kantor Desa Kendayakan dan menyapa guru serta siswa PAUD Tunas Harapan, Senin (27/9/2021).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah turun tangan menyelesaikan sengketa lahan Kantor Desa Kendayakan dan sekolah PAUD Tunas Harapan di Kecamatan Kragilan. Para pihak yang bersengketa bermediasi dan diminta menyelesaikan masalah di jalur hukum. 

Akhir pekan lalu, ada pihak yang menyegel sekolah ini. Setelah berbincang sebentar dengan para guru PAUD, Tatu langsung mengajak para pihak untuk bermusyawarah. Turut hadir, unsur pemerintah desa, pihak yang bersengketa, dan dari unsur TNI-Polri.

Saat musyawarah sempat bersitegang antara pihak yang saling mengklaim sebagai ahli waris. Yakni Abu Bakar yang mengklaim sebagai keluarga yang memiliki hak lahan dari orangtuanya dengan bukti SPPT.

Kemudian ada Amar, yang mengklaim bahwa orangtua Abu Bakar pernah menjual lahan kepada orantuanya. Kemudian dihibahkan untuk kantor desa dan sekolah PAUD. 

Menanggapi kericuhan saat musyawarah, Ratu Tatu tetap tenang. Kemudian menyarankan keluarga Abu Bakar yang telah melakukan penyegelan untuk membawa masalah ke jalur pengadilan.

Sebab, pemerintah desa juga menyatakan memiliki bukti segel jual beli dan hibah, sehingga berhak menempati lahan.

“Kita sudah harus selesaikan secara jalur hukum. Sudah tidak bisa lagi secara musyawarah. Saya meminta ke Pak Abu, untuk membawa ke jalur hukum, mereka yang menuntut. Mudah-mudahan ini punya jalan keluar, tetapi semua harus punya semangat menyelesaikan di jalur hukum. Putusannya apa nanti pengadilan, semua harus menerima,” ujarnya. 

Tatu pun meminta keluarga Abu Bakar tidak melakukan penyegelan. Sebab bisa masuk ke ranah pidana, bukan perdata. Apalagi secara psikologi mengganggu anak-anak PAUD yang menjadi generasi Kabupaten Serang.

“Kami meminta keluarga Pak Abu, menuntut ke pengadilan. Jalur perdata,” ujarnya. 

Ia menegaskan, saat ini Pemkab Serang sedang merapihkan aset daerah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT